Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, yang dimaksud dengan Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/ buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, & perintah. Perjanjian Kerja dibuat atas dasar:
- Adanya kesepakatan kedua belah pihak;
- Kemampuan atau kecakapaan melakukan perbuatan hukum;
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, & peraturan perundang undangan yang berlaku
Dalam pelaksanaannya, Perjanjian Kerja wajib dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan menggunakan huruf latin, serta sekurang-kurangnya memuat:
- Nama, alamat perusahaan, & jenis usaha;
- Nama, jenis kelamin, umur, & alamat pekerja/buruh;
- Jabatan atau jenis pekerjaan;
- Tempat pekerjaan;
- Besarnya upah & cara pembayarannya;
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak & kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
- Mulai dan jangka waktu berlakunya Perjanjian Kerja;
- Tempat dan tanggal Perjanjian Kerja dibuat;
- Tanda tangan para pihak dalam Perjanjian Kerja.
Di Republik Indonesia sendiri, secara hukum Perjanjian Kerja dibagi atas dua jenis perjanjian, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau biasa disebut perjanjian karyawan tetap dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang biasa disebut sebagai perjanjian karyawan kontrak;
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/ PKWTT
Pada dasarnya PKWTT ditujukan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan berlangsung secara terus-menerus. Oleh karena itu, PKWTT memperbolehkan adanya masa percobaan kerja selama maksimal 3 (tiga) bulan. Perlu diingat, dalam kurun waktu masa percobaan tersebut, Perusahaan dilarang untuk membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Berbeda dengan PKWTT yang dapat mensyaratkan adanya masa percobaan, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja dan hanya ditujukan untuk pekerjaan yang sifatnya temporer atau musiman, yaitu:
- Pekerjaan sekali selesai atau sifatnya sementara, contoh: pemasaran produk dalam event pameran;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- Pekerjaan yang bersifat musiman, yaitu pekerjaan pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca; atau
- Pekerjaan Berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam PKWT, yaitu:
- PKWT dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
- Pengusaha yang bermaksud memperpanjang PKWT tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/ buruh yang bersangkutan.
- Pembaruan PKWT hanya dapat diadakan untuk jenis pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya sementara, setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya PKWT yang lama. Pembaruan PKWT ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
- PKWT yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/ PKWTT.
- PKWT juga perlu dicatatkan Pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak penandatanganan.
Dari kedua kategori hubungan kerja di atas, maka penting bagi pimpinan perusahaan dan jajaran manajemen untuk dapat menerapkan bentuk-bentuk Perjanjian Kerja dan konsekuensinya masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sehingga Pengusaha dapat mengelola praktik hubungan industrial di Perusahaannya dengan baik.