MENGELOLA HUBUNGAN INDUSTRIAL

Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga unsur tersebut mempunyai fungsi yang berbeda dalam melaksanakan hubungan industrial.

  1. Pemerintah

    Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

  1. Pekerja atau buruh dan serikat pekerja

    Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/ buruh dan serikat pekerja/ serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

  1. Pengusaha

    Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/ buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.

Hubungan Industrial dilaksanakan melalui delapan sarana diantaranya :

  1. Serikat pekerja atau serikat buruh

    Setiap pekerja atau buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh. Serikat pekerja bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi kepentingan pekerja atau buruh dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kemudian untuk mewujudkan fungsi dalam melaksanakan hubungan industrial, maka serikat pekerja berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi.

  1. Organisasi pengusaha

    Setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Organisasi ini mewadahi para pimpinan perusahaan-perusahaan yang merupakan mitra kerja serikat pekerja dan pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi ini dapat terbentuk atas dasar jenis atau sektor usaha, mulai dari tingkat kabupaten atau kota, provinsi atau tingkat nasional.

  1. Lembaga kerjasama bipartit

    Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit. Lembaga kerja sama bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi, dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan. Susunan keanggotan dalam lembaga ini meliputi pengusaha dan pekerja yang ditunjuk secara demokratis untuk mewakili kepentingan pekerja di perusahaan.

  1. Lembaga kerjasama tripartit

    Keanggotaan dari lembaga ini meliputi unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja. Lembaga kerja sama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. Selain itu, lembaga ini terdiri dari dua elemen diantaranya :

    1. Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota
    2. Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota.
  1. Peraturan perusahaan

    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Kemudian, kewajiban membuat peraturan perusahaan tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.

  1. Perjanjian kerja bersama

    Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan atau musyawarah antara serikat pekerja/ serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Kedua peraturan tersebut memiliki tujuan yang sama.

  1. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan

    Pada dasarnya peraturan ini mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah bekerja. Peraturan selama bekerja meliputi ketentuan jam kerja dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan industrial dan lain-lain.

  1. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial

    Lembaga ini berfungsi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak mencapai mufakat, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yaitu dengan jalan mediasi atau konsiliasi. Bila proses tersebut tetap gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan hubungan industrial.

Recommended Posts