Kehidupan bersama pasti memerlukan aturan bersama yang mengatur apa yang menjadi hak dan kewajiban bersama. Hal ini juga berlaku dalam perusahaaan, ketika pengusaha maupun pekerja mengetahui secara pasti apa yang menjadi hak dan kewajibannya demi terwujudnya dan terpeliharanya keselarasan antara peningkatan produktivitas dan kesejahteraan. Diperlukan sebuah peraturan yang memuat tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Peraturan tersebut terbagi menjadi dua macam diantaranya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Sedangkan, Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/ serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Kedua peraturan tersebut memiliki tujuan yang sama.
Adapun tujuan dari PP dan PKB adalah:
- Memberikan kepastian syarat-syarat kerja di perusahaan
- Memperjelas hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha
- Meningkatkan produktivitas kerja
Selanjutnya, pimpinan dan jajaran manajemen harus memahami mengenai ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam menyusun Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
Ketentuan Peraturan Perusahaan
- Sekurang-kurangnya satu perusahaan terdiri dari 10 pekerja
- Berlaku untuk semua pekerja di perusahaan induk dan di cabang (jika memiliki)
- Merupakan kewajiban dan tanggung jawab pengusaha
- Disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan masukan pekerja
- Ketentuan tidak boleh bertentangan atau lebih rendah dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
- Masa berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun
Ketentuan Perjanjian Kerja Bersama
- Dilakukan perundingan dengan perwakilan serikat pekerja/ buruh
- Hanya ada 1 PKB dalam 1 perusahaan yang sama berlaku untuk semua pekerja di perusahaan induk dan di cabang (jika memiliki)
- Jika ada serikat pekerja lebih dari 1 maka yang di ijinkan 3 serikat pekerja dengan anggota min 10% (verifikasi keanggotaan berdasarkan KTA)
- Jumlah tim perunding masing-masing 9 orang dengan kuasa penuh
- Apabila PKB tidak mencapai kesepakatan dan masa berlaku perpanjangan PKB telah habis, maka PKB yang berlaku adalah PKB sebelumnya, sampai PKB yang baru disepakati.
- Masa Berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun
Selain itu, juga terdapat muatan-muatan yang harus ada dalam membuat Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama supaya ada kejelasan isi yang telah menjadi kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Berikut ini muatan yang harus diperhatikan:
Peraturan Perusahaan :
- Hak dan kewajiban pengusaha
- Hak dan kewajiban pekerja atau buruh
- Syarat kerja
- Tata tertib perusahaan
- Jangka waktu berlakunya PP
- Hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan
Perjanjian Kerja Bersama :
- Nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/ serikat buruh
- Nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan
- Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/ serikat buruh pada SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota
- Hak dan kewajiban pengusaha
- Hak dan kewajiban serikat pekerja / serikat buruh serta pekerja/ buruh
- Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB
- Tanda tangan para pihak pembuat PKB
Kemudian, para pimpinan dan jajaran manajemen juga harus memahami alur dalam setiap tahapan membuat Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang mengacu pada Permen No.28 Tahun 2014. Berikut ini tahapan-tahapan yang harus diperhatikan:
Tahapan Pembuatan Peraturan Perusahaan & Perjanjian Kerja Bersama
PP | PKB |
|
|
- Pengusaha mengajukan permohonan pengesahan PP kepada Pejabat Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota/ Provinsi/ Direktur Jenderal (jika lebih dari 1 provinsi)
- Disertai dengan syarat: membawa surat permohonan, PP rangkap 3, bukti sudah mendapat saran dari pekerja, akta perusahaan, wajib lapor perusahaan, keikutsertaan BPJS, menunjukan struktur dan skala upah
- Dilakukan pengecekan dan penelitian oleh pejabat bidang ketenagakerjaan
- Pengesahan
Setelah perjanjian kerja bersama disepakati dan ditandatangani oleh pengusaha dan wakil pekerja dalam hal ini oleh pengurus serikat pekerja (minimal ketua dan sekretaris) maka selanjutnya didaftarkan pada instansi yang bertangung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan maksud:
- Sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat – syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan;
- Sebagai rujukan utama jika terjadi perselisihan pelaksanaan perjanjian kerja bersama.